Etika Profesi P1



1.      Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang ?
2.      Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh ?

JAWABAN

1.   a.       E-Commerce
·         Teknologi yang digunakan yaitu komputer dan handphone yang bisa mengakses internet sebagai media terjalinnya transaksi.
·         Model Kerjanya yaitu dengan adanya kesepakatan antara pembeli dan penjual dengan melihat barang yang ingin dibeli dalam bentuk visual berupa gambar.
·         Nilai Etika Tradisional Yang Hilang yaitu adanya kecurangan pembeli kepada penjual dengan mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan yang diinginkan pembeli. Seperti perbedaan bahan, ukuran, dan kualitas dengan gambar yang dicantumkan penjual.
b.      Sosial Media
·         Teknologi yang digunakan yaitu Handphone
·         Model Kerjanya yaitu pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan sosial media seperti whatsapp, facebook, instagram. Dengan sosial media kita dapat mengirim pesan, tukar menukar informasi dengan mudah tanpa bertatap muka secara langsung.
·         Nilai Etika Tradisional Yang Hilang yaitu orang jadi lebih sering berada didunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang.

c.       Televisi
·         Teknologi yang digunakan yaitu televisi
·         Model Kerjanya yaitu televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi teknologi, ekonomi, hukum, dan sosial yang menampilkan secara nyata.


·         Nilai Etika Tradisional Yang Hilang yaitu sopan santun terhadap orang yang lebih tua/ sesama, cara berpenampilan sikap dan berprilaku. Tayangan yang ditontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup manusia meniru budaya yang ditampilkan di televisi, dan juga menimbulkan kemalasan dan lupa waktu karena menonton televisi.


2.   a.      Bullying
Kasus bullying menjadi pembicaraan di kalangan generasi muda. Bullying merupakan perilaku buruk seseorang yang sengaja dilakukan untuk mengucilkan orang lain. Bullying biasanya berupa ancaman, intimidasi, kekerasan atau pemaksaan kepada orang lain.
Pelanggaran ini akan memperoleh sanksi sosial di mana orang yang mem-bully harus meminta maaf pada korban bullying dan akan memperoleh sanksi hukum apabila pem-bully mengakibatkan korban bullying meninggal dan pelaku ditangani oleh pihak berwajib.

b.     Pencurian
Pelanggaran pencurian di suatu tempat, di mana pelaku dengan terpaksa melakukan hal tersebut untuk kebutuhan hidup. Contohnya pencurian motor, pelaku mencuri motor di suatu komplek perumahan dan diketahui oleh orang sekitar, kemudian pemilik rumah mengetahui dan sanksi sosial yang diperoleh akan dikeroyok oleh warga sekitar, sedangkan sanksi hukum yang diperoleh akan dipenjara sesuai peraturan undang-undang negara.

contoh Kasus

Pencurian
Tiga oknum pencuri kabel listrikdi Belang, Desa Watokobu, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata,  Ma'arif, Yohanes Junilan dan Ahmad Muji Sukur. Dalam kasus tersebut, katanya, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Sementara ketiga oknum pencuri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Lembata.

Pada Rabu (6/2/2019), polisi juga sudah memeriksa saksi kunci kasus tersebut, yakni Kepala Desa Bolibean, Kecamatan Nagawutun, Paulus Dolu.Paulus dimintai keterangan, karena yang bersangkutan memergoki ketiga oknum pencuri itu sedang beraksi mencuri kabel konduktor di Belang, Desa Watokobu.

Kabel konduktor itu ditempatkan di lokasi kejadian untuk memudahkan petugas memasang jaringan listrik PLN ke desa-desa di jalur jalan menuju Kecamatan Nagawutun tersebut.Lokasi pencurian itu berada tak jauh dari tempat dilakukan seremoni adat untuk pemasangan jaringan listrik ke wilayah tersebut.


Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui KBO Kasat Reskrim, Ipda I Nengah Soekanata mengatakan hal tersebut ketika ditemui di Mapolres Lembata, Jumat (8/2/2019).Dikatakannya, dalam kasus tersebut, ketiga oknum tersebut dijerat pasal 363 ayat 1 ke- 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Komentar