Etika Profesi P1
1.
Berikan
3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan”
nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model
kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang ?
2.
Pelanggaran
terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan
pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan
contoh ?
JAWABAN
1. a. E-Commerce
· Teknologi yang digunakan
yaitu komputer dan handphone yang bisa mengakses internet
sebagai media terjalinnya transaksi.
· Model Kerjanya yaitu
dengan adanya kesepakatan antara pembeli dan penjual dengan melihat barang yang
ingin dibeli dalam bentuk visual berupa gambar.
· Nilai Etika Tradisional
Yang Hilang yaitu adanya kecurangan pembeli kepada penjual dengan mengirimkan
barang yang tidak sesuai dengan yang diinginkan pembeli. Seperti perbedaan
bahan, ukuran, dan kualitas dengan gambar yang dicantumkan penjual.
b. Sosial Media
· Teknologi yang digunakan
yaitu Handphone
· Model Kerjanya yaitu
pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan
sosial media seperti whatsapp, facebook, instagram. Dengan sosial media kita
dapat mengirim pesan, tukar menukar informasi dengan mudah tanpa bertatap muka
secara langsung.
· Nilai Etika Tradisional
Yang Hilang yaitu orang jadi lebih sering berada didunia maya sehingga
menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang.
c. Televisi
· Teknologi yang digunakan
yaitu televisi
· Model Kerjanya yaitu
televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi
teknologi, ekonomi, hukum, dan sosial yang menampilkan secara nyata.
· Nilai Etika Tradisional
Yang Hilang yaitu sopan santun terhadap orang yang lebih tua/ sesama, cara
berpenampilan sikap dan berprilaku. Tayangan yang ditontonkan banyak membuat
perubahan gaya hidup manusia meniru budaya yang ditampilkan di televisi, dan
juga menimbulkan kemalasan dan lupa waktu karena menonton televisi.
2. a. Bullying
Kasus bullying menjadi pembicaraan di
kalangan generasi muda. Bullying merupakan perilaku buruk
seseorang yang sengaja dilakukan untuk mengucilkan orang lain. Bullying biasanya
berupa ancaman, intimidasi, kekerasan atau pemaksaan kepada orang lain.
Pelanggaran ini akan memperoleh sanksi sosial di mana
orang yang mem-bully harus meminta maaf pada korban bullying dan
akan memperoleh sanksi hukum apabila pem-bully mengakibatkan
korban bullying meninggal dan pelaku ditangani oleh pihak
berwajib.
b. Pencurian
Pelanggaran pencurian di suatu tempat, di mana pelaku
dengan terpaksa melakukan hal tersebut untuk kebutuhan hidup. Contohnya
pencurian motor, pelaku mencuri motor di suatu komplek perumahan dan diketahui
oleh orang sekitar, kemudian pemilik rumah mengetahui dan sanksi sosial yang
diperoleh akan dikeroyok oleh warga sekitar, sedangkan sanksi hukum yang
diperoleh akan dipenjara sesuai peraturan undang-undang negara.
contoh Kasus
contoh Kasus
Pencurian
Tiga oknum pencuri kabel listrikdi Belang, Desa Watokobu, Kecamatan
Nubatukan, Kabupaten Lembata,
Ma'arif, Yohanes Junilan dan Ahmad Muji Sukur. Dalam
kasus tersebut, katanya, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Sementara
ketiga oknum pencuri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang
meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Lembata.
Pada Rabu (6/2/2019), polisi juga
sudah memeriksa saksi kunci kasus tersebut, yakni Kepala Desa Bolibean,
Kecamatan Nagawutun, Paulus Dolu.Paulus dimintai keterangan, karena yang
bersangkutan memergoki ketiga oknum pencuri itu sedang beraksi mencuri kabel
konduktor di Belang, Desa Watokobu.
Kabel konduktor itu ditempatkan
di lokasi kejadian untuk memudahkan petugas memasang jaringan listrik PLN ke
desa-desa di jalur jalan menuju Kecamatan Nagawutun tersebut.Lokasi pencurian
itu berada tak jauh dari tempat dilakukan seremoni adat untuk pemasangan
jaringan listrik ke wilayah tersebut.
Kapolres Lembata, AKBP Janes
Simamora melalui KBO Kasat Reskrim, Ipda I Nengah Soekanata mengatakan hal
tersebut ketika ditemui di
Mapolres Lembata, Jumat (8/2/2019).Dikatakannya, dalam kasus tersebut, ketiga
oknum tersebut dijerat pasal 363 ayat 1 ke- 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7
tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar