Makalah Etika Profesi
CYBERCRIME&
CYBERLAW CARDING
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi UAS mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
Ary Azel 12165986
Anisatun Hasanah 12165978
Dimas Paku Dewa 12165934
Destiana Yusma 12165908
Faisal Amri 12165957
(12.5D.31)
Jurusan Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika “UBSI”
Jakarta
2018
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas
terselesaikannya Tugas Makalah ini. Dimana Tugas ini penulis sajikan untuk
memenuhi nilai tugas pada mata kuliah semester Enam “Etika Profesi Teknologi
Informasi Dan Komunikasi” pada Program
Studi Manajemen Informatika Universitas Bina Sarana Informatika.
Penulis menyadari penulisan Tugas Etika Profesi
Teknologi Informasi Dan Komunikasi ini jauh dari sempurna maka dari itu kritik
dan saran yang sifatnya membangun dari berbagai pihak akan penulis terima demi
kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata semoga makalah Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi
Dan Komunikasi ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman khususnya bagi
penulis dan umumnya bagi pembaca.
Jakarta, April 2019
Tim Penulis
DAFTAR ISI
Hal
BAB I
PENDAHULUAN
Pemanfaatan Teknologi Informasi,
media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban
manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung
demikian cepat.Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui
jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus Cybercrime di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya
“Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime, yaitu :
1. Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
2. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
1. Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
2. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Untuk menanggulangi kejahatan Cyber
maka diperlukan adanya hukum Cyber atau Cyber Law.Cyberlaw adalah aspek hukum
yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai
padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga
digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw
belum menjadi terminologi yang umum.Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada
satu istilah yang disepakati.Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan
dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum
Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Secara yuridis, cyberlaw tidak sama
lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun
bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang
nyata.Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata
meskipun alat buktinya bersifat elektronik.Dengan demikian subjek pelakunya
harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum
secara nyata.
1.
Untuk lebih memahami apa itu Cyber Crime dan Cyber Law khususnya bagi pengguna
Online
1. Untuk memenuhi
salah satu syarat mendapatkan nilai UAS untuk mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi Dan Komunikasi.
1.
Studi
Pustaka
Yaitu teknik pengumpulan data dengan cara membaca,
meneliti dan menganalisa buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang
diteliti, yang dimaksudkan untuk memperoleh acuan yang dapat menunjang dan memperkuat
pendapat yang diajukan penulis dalam makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis hanya
memfokuskan pada kasus carding yang merupakan salasatu pelanggaran hukum pada
dunia maya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Cyber Crime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya
antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll
Menurut brenda nawawi (2001) kejahatan cyber merupakan bentuk fenomena baru
dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi
informasi beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam
berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya”
(cyberspace/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi
baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”.
Secara hukum di Indonesia pun telah memiliki undang- undang khusus menyangkut
kejahatan dunia maya, yaitu undang ITE tahun 2008, yang membahas tentang tata
Cara, batasan penggunaan computer dan sangsi yang akan diberikan jika terdapat
pelanggaran. Misalnya perbuatan illegal access atau melakukan akses secara
tidak sah perbuatan ini sudah diatur dalam pasal 30 undang-undang nomor 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan, bahwa:
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain ayat (1)) dengan cara
apapun, (ayat (2)) dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik, (ayat (3)) dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman 13.
2.1.1 Jenis –Jenis
Cybercrime.
Cybercrime pada dasarnya tindak pidana yang
berkenaan dengan informasi, sistem informasi (information system) itu sendiri,
serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran
informasi itu kepada pihak lainnya (transmitter/originator to recipient)
menurut (sutanto) dalam bukunya tentang cybercrime-motif dan penindakan
cybercrime terdiri dari dua jenis, yaitu: a. Kejahatan yang menggunakan
teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas. Contoh-contoh dari aktivitas
cybercrime jenis pertama ini adalah pembajakan (copyright atau hak cipta
intelektual, dan lain-lain); pornografi; pemalsuan dan pencurian kartu kredit
(carding); penipuan lewat e-mail; penipuan dan pembobolan rekening bank;
perjudian on line; terorisme; situs sesat; materi-materi internet yang
berkaitan dengan sara (seperti penyebaran kebencian etnik dan ras atau agama);
transaksi dan penyebaran obat terlarang; transaksi seks; dan lain-lain b.
Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi (ti) sebagai
sasaran. Cybercrime jenis ini bukan memanfaatkan komputer dan internet sebagai
media atau sarana tindak pidana, melainkan menjadikannya sebagai sasaran.
Contoh dari jenis-jenis tindak kejahatannya antara lain pengaksesan ke suatu
sistem secara ilegal (hacking), perusakan situs internet dan server data
(cracking), serta defecting. Menurut freddy haris, cybercrime merupakan suatu
tindak pidana dengan karakteristikkarakteristik sebagai berikut: a.
Unauthorized access (dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan); b.
Unauthorized alteration or destruction of data; c. Mengganggu/merusak operasi
komputer
2.1.2 Kualifikasi
CyberCrime
Kualifikasi kejahatan dunia maya (cybercrime),
sebagaimana dalam buku Barda nawawi arief, adalah kualifikasi (cybercrime)
menurut convention on cybercrime 2001 di Budapest Hongaria, yaitu: illegal
access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak. Sedangkan
kualifikasi kejahatan dunia maya (cybercrime), sebagaimana dalam buku barda
nawawi arief, adalah kualifikasi (cybercrime) menurut Convention on cybercrime
2001 di Budapest Hongaria, yaitu: 14 a. Illegal interception: yaitu sengaja dan
tanpa hak mendengar atau menangkap secara diamdiam pengiriman dan pemancaran
data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam sistem komputer
dengan menggunakan alat bantu. b. Data interference: yaitu sengaja dan tanpa
hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.
c. System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius
tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer. d. Misuse of devices:
penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password
komputer, kode masuk (access code). e. Computer related forgery: pemalsuan
(dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik
menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik) f.
Computer related fraud: penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan
hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah,
menghapus data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem
komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya
sendiri atau orang lain); g. Content-related offences: delik-delik yang
berhubungan dengan pornografi anak (child pornography); h. Offences related to
infringements of copyright and related rights: delik-delik. Yang terkait dengan
pelanggaran hak cipta.
BAB
III
PEMBAHASAN
/ ANALISA KASUS
Carding,
salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para
pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat
kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet
menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari
warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan
menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs.Namun
lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan
dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus
kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain
untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena
kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378
KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas.
Pencegahan yang
dapat dilakukan terhadap carding
1.
Pencegahan dengan hokum
Hukum cyber sangat identik
dengan dunia maya, yaitu sesuatu yang tidak terlihat dan semu, Hal ini
akan menimbulkan kesulitan bagi para penegak hukum terkait dengan pembuktian
dan penegakan hukum atas kejahatan dunia maya. Selain itu obyek hukum cyber
adalah data elektronik yang sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan
dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Oleh karena itu,
kegiatan siber meskipun bersifat virtual dan maya dapat dikategorikan sebagai
tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Karena kegiatan ini berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Secara yuridis untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Karena kegiatan ini berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
2.
Pencegahan dengan teknologi
Handphone dapat dikatakan
merupakan keamanan yang privacy bagi penggunanya.SMS bisa dijadikan sebagai
otentikasi untuk mencegah para carding menggunakan kartu kredit ilegal. Untuk
itu diperlukan suatu proses yang dapat memberikan pembuktian bahwa dengan cara
otentikasi melalui SMS maka kejahatan carding dapat ditekan sekecil mungkin.
Otentikasi sms dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital dan
sertifikat.
3.
Pencegahan dengan pengamanan
web security
Penggunaan sistem keamanan
web sebaiknya menggunakan keamanan SSL.Untuk data yang disimpan kedalam
database sebaiknya menggunakan enkripsi dengan metode algoritma modern,
sehingga cryptoanalysis tidak bisa mendekripsikanya.
4.
Pengamanan Pribadi
Pengamanan pribadi adalah
pengamanan dari sisi pemakai kartu kredit. Pengamanan pribadi antara lain
secara on-line dan off-line:
A.
Pengamaan
pribadi secara off-line:
1.
Anda harus memastikan kartu
kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman.
2.
Jika kehilangan kartu kredit
dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak berwajib dan dan pihak bank
serta segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
3.
Jangan tunggu waktu hingga
anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain ( baik untuk belanja secara
fisik maupun secara online ).
4.
Pastikan jika Anda melakukan
fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas
layanan ( yang minta copy kartu kredit anda ) atau pegawai foto copy serta
tidak di catat CCV-nya. Tutup 3 digit angka terakhir CVV dengan kertas putih
sebelum kartu kredit kita di foto copy. Hal ini untuk menghindari
penyalahgunaan kartu kredit kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya.
Perlakukan pengamanan CVV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password anda.
5.
Jangan asal atau sembarang
menyuruh orang lain untuk foto copy kartu kredit dan kartu identitas.
6.
Waspadalah pada tempat kita
berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat shopping / counter / gerai /
hotel, dll yang benar – benar jelas kredibilitas-nya.
1.
Belanja di tempat ( websites
online shopping ) yang aman, jangan asal belanja tapi tidak jelas pengelolanya
atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga kredibilitasnya masih
meragukan.
2.
Pastikan pengelola Websites
Transaksi Online mengunakan SSL ( Secure Sockets Layer ) yang ditandai dengan
HTTPS pada Web Login Transaksi online yang anda gunakan untuk berbelanja.
3.
Jangan sembarangan menyimpan
File Scan kartu kredit Anda sembarangan, termasuk menyimpannya di flashdisk dan
dalam email anda.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang
mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya.Cyberlaw adalah salah
satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan
kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang
sedang tumbuh di wilayah negara tersebut.Seperti layaknya pelanggar hukum dan
penegak hukum.
4.2 Saran
Mengingat
begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), efek negatifnyapun ikut
andil didalamnya, untuk itu diharapkan peran demi tegaknya keadilan di negeri
ini

Komentar
Posting Komentar