Soal Etika Profesi P2
1. Berikancontohetiketataupelanggaranberinternet
yang andaketahuidalam:
A.
Bekirimsuratmelalui email
B.
berbicaradalam chatting
2. Jelaskanberbagaaimacamkegiatanapasaja
yang bisadilakukapadaduakegiatandiatas
3. Jelaskanapasajayagdimaksuddengan “proses
professional” dalammengukursebuahprofesionalisme
JAWABAN
1.
a. Email Bom, Email
Porno, penyebaran virus melalui attach files
b. SARA dalam Chat di room,
2. a. Email Bom, Email Porno, penyebaran virus melalui
attach files
Email
bom adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down, hal ini tentu saja
berada di luar etika karena dengan downnya server, kita bisa dengan mudah
mengacak-acak dan mengetahui informasi yang seharusnya tidak kita ketahui. Email
bom ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam
jumlah dan isi yang sama. Email bom ini menggunakan kode-kode program yang
menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim
sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server
tersebut.
Sedangkan
penyebaran virus melalui attach file sudah mulai berkurang karena adanya
fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena
tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal
ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media
email.
b.
SARA dalam Chat di room, chat sex
Unsur
SARA merupakan hal yang harus di hindari, SARA ini dapat menyebabkan perkelahian
sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini
merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan
suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu
saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau
merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari
dalam berinternet ini.
Chat
sex sudah tidak perlu di perjelas lagi, karena dari namanya saja sudah
melanggar norma-norma yang ada di negara tercinta kita ini. Kelanjutan dari
facebook of sex pada Tugas I kemarin, chat sex merupakan suatu pelanggaran
terhadap etika dalam berinternet. Karena dalam semua agama yang ada, hal-hal
yang behubungan dengan sex bebas pasti di tentang, tentu saja sudah melanggar
norma agama. Pada chat sex ini, semua pembicaraan berhubungan dengan sex.
Bahkan YM sudah memfasilitasi fitur chat mereka dengan fasilitas webcam yang
sudah pasti para chat-sexter memakainya untuk hal-hal yang negative.
3. A.
Tanggung Jawab
Setiap
penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap
profesi. Hasil dan dampak yang ditimbulkan memiliki dua arti sebagai berikut:
–
Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsinya (by function).
Artinya keputusan yang diambil dan hasil dari pekerjaan tersebut harus baik dan
sesuai standar profesi, efisien, dan efektif.
–
Tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tidakan dalam pelaksanaan
profesi (by profession) tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi,
organisasi/perusahaan, dan masyarakat umum lainnya. Selanjutnya keputusan atau
hasil pekerjaan itu dapat memberikan manfaat dan berguna bagi dirinya dan pihak
lain. Prinsipnya, seorang profesional harus berbuat baik (beneficence) dan
tidak berbuat suatu kejahatan (non maleficence).
B.
Kebebasan
Para
profesional memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut
atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam
batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh kode etik sebagai standar
perilaku profesional.
C.
Kejujuran
Jujur,
setia, dan merasa terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui kelemahan,
tidak menyombongkan diri, dan terus berupaya untuk mengembangkan diri dalam
mencapai penyempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan,
pelatihan, dan pengalaman. Di samping itu, tidak akan melacurkan profesinya
untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan demi tujuan materi semata
atau kepentingan sepihak.
D. Keadilan
Dalam menjalankan profesinya,
setiap profesional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan
pelanggaran terhadap hak atau menganggu milik orang lain, lembaga/organisasi,
hingga mencemarkan nama baik bangsa dan negara. Di samping itu, harus
menghargai hak-hak, menjaga kehormatan, nama baik, martabat, dan milik bagi
pihak lain agar tercipta saling menghormati dan mencapai keadilan secara
obyektif dalam kehidupan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar