Soal Etika Profesi P4
1. Motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI
2. Contoh kejahatan TI yang sedang viral saat ini dan
motif kejahatannnya
3. Upaya untuk menanggulangi kejahatan TI
Jawab :
1) Faktor Yang Mempengaruhi
Terjadinya Cybercrime
1. Faktor Politik
2. Faktor Ekonomi
3. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
4. Kemajuan Teknologi
Informasi
5. Sumber Daya Manusia
6. Komunitas Baru
2) a. Prostitusi
Online
Motif: Antarapendapatandangayahidup yang tidakseimbangmembuatparamuncikaridanpskmemanfaatkan
social media untukmenawarkanjasaini.
b. Carding
Motif: Pendapatandangayahidup yang tidakseimbang,
sertainginberbelanjasepuasnyatanpaharusmengeluarkanuang.
c. Denial Of
Service Attack
serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia
tidak dapat memberikan layanan.
Motif: Merugikanpemiliksitus web secarafinansial.
d. Cyber Stalking
Motif: Menggangguataumelecehkan orang lain.
Biasanyakarenadendamatauketidaksukaanpada orang tersebut.
3)
1.Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata
dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan
bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk
mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan.
Pengamanan secara
personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengamanan sistem melalui jaringan
dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet.
dan Pengamanan Web Server.
2. Penanggulangan Global
OECD (The
Organization for Economic Cooperation and Development) telah
merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan Cybercrime, yaitu :
1.
1.Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional.
2.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
cybercrime.
4.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties.
1. Perlunya cyberlaw
Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia maya
Perkembangna teknologi yang sangat pesat, membutuhkan membutuhkan pengaturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut seperti undang-undang no 11 tahun 2008. Peraturan ini sangat diperlukan dikarenakan begitu banyak pelanggrang yang dilakukan dalam dunia maya
2. Perlunya dukungan
lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus dari U.S Department of Justice. Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penaggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Lembaga-lembaga khusus, baik milik negara maupun NGO (Non Goverment organization), sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangann kejahatan internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divoso khusus dari U.S Department of Justice. Institut ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penaggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Kasus Viral Audrey
Tiga siswi SMA jadi tersangka kasus
penganiayaan terhadap siswi SMP di Pontianak, A, yang kasusnya
sampai membuahkan petisi viral Justice for Audrey. Ketiganya dijerat UU
Perlindungan Anak dengan ancaman 3,5 tahun penjara.
Ketiga tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Setiap
orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau
turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 76C termuat di Pasal 80. Ketiga tersangka dijerat juga dengan Pasal 80 ayat 1. Berikut bunyi Pasal 80:
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 76C termuat di Pasal 80. Ketiga tersangka dijerat juga dengan Pasal 80 ayat 1. Berikut bunyi Pasal 80:
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Komentar
Posting Komentar